Sanksi Merusak/ Menghilangkan Koleksi Perpusnas yang Dipinjam

zhafira

Tanggal Pembaruan Terakhir setahun yang lalu

Bagi pemustaka yang melakukan peminjaman koleksi Perpusnas kemudian merusak / menghilangkan koleksi yang dipinjam akan diberikan sanksi dengan tahapan sebagai berikut.

  1. Pemustaka diharuskan mengganti koleksi yang rusak/hilang dengan koleksi yang sama.
  2. Apabila sanksi nomor 1 tidak dijalankan, maka pemustaka dapat diancam hukuman menghilangkan barang milik negara sesuai Pasal 99 Peraturan Pemerintah nomor 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533).

Apa artikel ini membantu?

4 dari 4 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami