Sanksi Merusak/ Menghilangkan Koleksi Perpusnas yang Dipinjam
zhafira
Tanggal Pembaruan Terakhir setahun yang lalu
Bagi pemustaka yang melakukan peminjaman koleksi Perpusnas kemudian merusak / menghilangkan koleksi yang dipinjam akan diberikan sanksi dengan tahapan sebagai berikut.
- Pemustaka diharuskan mengganti koleksi yang rusak/hilang dengan koleksi yang sama.
- Apabila sanksi nomor 1 tidak dijalankan, maka pemustaka dapat diancam hukuman menghilangkan barang milik negara sesuai Pasal 99 Peraturan Pemerintah nomor 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533).