Perpustakaan sekolah belum bisa mendapatkan bantuan buku dari Perpusnas

Nofa Ade Kurniawan

Tanggal Pembaruan Terakhir 10 bulan yang lalu

Mohon maaf untuk Perpustakaan sekolah dan madrasah belum bisa mendapatkan bantuan buku dari Perpusnas karena sudah ada dana BOS untuk pengembangan perpustakaannya berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan pada Pasal 23 Ayat (6) bahwa Sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.

Apa artikel ini membantu?

4 dari 4 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami