Perpustakaan sekolah belum bisa mendapatkan bantuan buku dari Perpusnas
Nofa Ade Kurniawan
Tanggal Pembaruan Terakhir 5 bulan yang lalu
Mohon maaf untuk Perpustakaan sekolah dan madrasah belum bisa mendapatkan bantuan buku dari Perpusnas karena sudah ada dana BOS untuk pengembangan perpustakaannya berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan pada Pasal 23 Ayat (6) bahwa Sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.