Perpustakaan sekolah belum bisa mendapatkan bantuan buku dari Perpusnas

Nofa Ade Kurniawan

Tanggal Pembaruan Terakhir 2 bulan yang lalu

Mohon maaf untuk Perpustakaan sekolah dan madrasah belum bisa mendapatkan bantuan buku dari Perpusnas karena sudah ada dana BOS untuk pengembangan perpustakaannya berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan pada Pasal 23 Ayat (6) bahwa Sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.

Apa artikel ini membantu?

2 dari 2 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami