Apa itu Sertifikasi Pustakawan?
Achmad Riyadi Alberto
Tanggal Pembaruan Terakhir 3 tahun yang lalu
Sertifikasi Pustakawan merupakan sebuah proses standarisasi kompetensi yang dilaksanakan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Sertifikasi kompetensi bisa diikuti oleh tenaga pengelola perpustakaan yang terdiri dari Pustakawan dan Tenaga Teknis Perpustakaan yang memenuhi persyaratan. Pelaksanaan sertifikasi dilakukan oleh lembaga independen yang dibentuk Perpustakaan Nasional RI dengan Asosiasi Profesi Pustakawan yang telah memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai otoritas penyelenggara sertifikasi profesi di Indonesia.
Sertifikasi Pustakawan merupakan proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dengan prosedur baku dan mengacu standar kompetensi yang berlaku. Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan merupakan bukti pengakuan dari negara terhadap kompetensi seseorang terhadap keahlian tertentu sesuai standar kompetensi yang berlaku. Pada sertifikasi Pustakawan, standar yang digunakan adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Perpustakaan.