Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Mendaftar Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan

Nofa Ade Kurniawan

Tanggal Pembaruan Terakhir 3 tahun yang lalu

Berikut ini merupakan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk diunggah dalam pendaftaran uji kompetensi jabatan fungsional Pustakawan.

NoNama DokumenJumlah
1Pas FotoBerwarna dengan latar belakang warna, ukuran 3 x 4
2Salinan  KTPVerifikasi identitas peserta
3Salinan Kartu PegawaiVerifikasi identitas sebagai PNS
4Salinan Surat Keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhirVerifikasi identifikasi jabatan terakhir dan TMT jabatan
5Salinan surat Keputusan kenaikan pangkat dan golongan terakhirVerifikasi identifikasi pangkat/golongan terakhir dan TMT pangkat/golongan
6Salinan PAK TerakhirPAK Terakhir yang sudah ditetapkan oleh Tim Penilai yang digunakan sebagai syarat untuk mengajukan Jabatan Fungsional Pustakawan yang akan diduduki.
7Surat Rekomendasi dari Tim Penilai (Lihat Lampiran Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional No. 17 Tahun 2021)Surat rekomendasi tim penilai Jabatan Fungsional Pustakawan untuk mengikuti uji kompetensi.Diupload pada Edit Data Jabatan dalam Sistem Uji Kompetensi
8Surat usulan dari Pejabat yang berwenang (Lihat Lampiran Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional No. 17 Tahun 2021)Pejabat yang berwenang yang dimaksud misalnya di Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota:  Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Biro Kepegawaian untuk Pustakawan Kategori Keterampilan sampai Pustakawan Ahli Madya, sedangkan untuk Pustakawan Utama adalah Sekretaris Daerah.  K/L menyesuaikan sesuai nomenklatur.Diupload pada Edit Data Instansi dalam Jabatan Sitem Uji Kompetensi.
9Salinan Ijazah TerakhirPendidikan terakhir yang diakui oleh Instansi, atau telah disesuaikan.Ijazah terakhir bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama, dokumen yang diupload Paling rendah Ijazah Pascasarjana (S2)Ijazah terakhir bagi yang akan menduduki Jabatan Pustakawan Ahli Pertama, Pustakawan Ahli Muda, dan Pustakawan Ahli Madya  dokumen Ijazah yang diupload Paling rendah Ijazah Sarjana (S1)Ijazah terakhir bagi yang akan menduduki Pustakawan Kategori Keahlian, dokumen yang diupload paling rendah Ijazah Sarjana (S1)Ijazah terakhir bagi yang akan menduduki Jabatan Pustakawan Keterampilan, dokumen yang diupload paling rendah Ijazah Diploma 2 (D2).

Apa artikel ini membantu?

5 dari 6 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami